Karya Ilmiah
SKRIPSI (6686) - Hak Waris Anak Bayi Tabung Yang Dilahirkan Oleh Ibu Pengganti Berdasarkan Hukum Waris Bw Dan Hukum Islam Di Indonesia
In Vitro Fertilisasi (IVF) atau bayi tabung merupakan bentuk perkembangan teknologi kedokteran yang semakin maju dimana dalam prakteknya metode yang digunakan adalah melibatkan pembuahan sperma dan sel telur di dalam laboratorium hingga zigot terbentuk dan selanjutnya dimasukkan ke dalam rahim ibu pengganti (surrogate mother), namun hal ini tentunya akan menimbulkan masalah hukum karena dilakukan diluar perkawinan dan lahir dari bibit pendonor. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah membahas perbandingan hukum anak bayi tabung yang dilahirkan oleh ibu pengganti berdasarkan hukum perdata dan Hukum Islam Indonesia, serta memahami kedudukannya. Menurut Hukum Islam Pembuahan sel telur dan sperma dan ditanamkan pada Ibu Pengganti dinyatakan Haram berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 26 Mei 2006 serta menurut Pasal 42 Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 anak yang dilahirkan melalui ibu pengganti (surrogate mother) akan dianggap “anak luar perkawinan”. Sehingga dalam kedudukan Hak Waris, anak yang dilahirkan dari ibu pengganti tidak dapat dianggap setara dengan anak dari hasil biologis orang tua kandung. Akibat belum adanya hukum yang mengatur Hak Waris anak dari ibu pengganti. Maka langkah yang dapat ditempuh untuk mendapat pengakuan penuh secara hukum adalah mempersiapkan bukti-bukti pendukung yang meliputi Akta Kelahiran, Surat Pernyataan Persetujuan Ibu Pengganti, serta bukti hubungan biologis (tes DNA) bila diperlukan.
In Vitro Fertilization (IVF) or IVF is a form of advanced medical technology development where in practice the method used involves fertilizing sperm and eggs in the laboratory until a zygote is formed and then inserted into the womb of a surrogate mother, but this will certainly cause legal problems because it is done outside of marriage and born from donor seeds. The formulation of the problem in this study is to discuss the legal comparison of IVF children born by surrogate mothers based on Indonesian civil law and Islamic law, and understand their position. According to Islamic Law the fertilization of eggs and sperm and implanted in surrogate mothers is declared Haram based on the Fatwa of the Indonesian Ulama Council (MUI) on May 26, 2006 and according to Article 42 of Law number 16 of 2019 children born through surrogate mothers will be considered “children outside marriage”. So that in the position of inheritance rights, children born from surrogate mothers cannot be considered equal to children of biological parents. As a result, there is no law that regulates the inheritance rights of children of surrogate mothers. So the steps that can be taken to get full legal recognition are to prepare supporting evidence which includes birth certificates, letters of consent from surrogate mothers, and proof of biological relationships (DNA tests) when needed.
032111133119 | 6686 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain