Karya Ilmiah
SKRIPSI (6684) - Kepailitan Kerja Sama Operasi (KSO) Yang Salah Satu Anggotanya Adalah Badan Hukum Asing
Kepailitan merupakan suatu kondisi di mana seorang debitor tidak mampu untuk memenuhi kewajiban dalam membayar utang-utangnya. Dalam menyelesaiakan permasalahan kepailitan dibutuhkan adanya proses hukum di Pengadilan Niaga yang berwenang. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, namun menjadi pertanyaan apabila sebuah badan usaha yang berpailit adalah KSO (Kerja Sama Operasi) yang salah satu anggota dari KSO tersebut merupakan sebuah badan hukum asing. KSO adalah suatu perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih yang sepakat untuk menyelesaikan suatu proyek dan bukan merupakan suatu badan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami terkait kepailitan suatu badan usaha KSO, yang mana di dalam kepailitan tersebut terdapat unsur asing, termasuk pertanggungjawaban anggota KSO serta mekanisme terhadap kepailitan lintas batas. Karena ketentuan terkait kepailitan lintas di Indonesia sendiri masih belum sepenuhnya diatur dengan jelas dan lengkap. Metode penelitian hukum ini dengan menggunakan tiga pendekatan masalah, yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwasanya para anggota KSO dapat diikutsertakan sebagai termohon pailit suatu badan usaha KSO, serta apabila terdapat cross-border insolvency atau salah satu anggota KSO yang ikut serta menjadi termohon dalam kepailitan tersebut adalah badan hukum asing, maka mekanisme terhadapnya diatur dalam UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency with Guide to Enactment and Interpretation.
032111133238 | 6684 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain