Text
SKRIPSI (6676) - Persetujuan Anak Korban sebagai Pertimbangan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan bahwa persetujuan korban tindak pidana perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan. Namun, dalam beberapa putusan, seperti Putusan Nomor 310/Pid.B/2020/PN Mtr dan 413/Pid.Sus/2013/PN Mtr, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perdagangan Anak dengan mempertimbangkan persetujuan yang diberikan oleh Anak Korban. Kedua putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh putusan kasasi yang menyatakan Terdakwa bersalah. Sementara, pada Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2020/PN Mgl dan Putusan Nomor 250/Pid.Sus/2023/PN Gto, Majelis Hakim mempertimbangkan persetujuan anak korban, namun memidana pelaku. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah persetujuan anak korban dapat meniadakan unsur eksploitasi pada UU TPPO, dan menganalisis pertimbangan Majelis Hakim yang membebaskan Terdakwa atas dasar persetujuan yang diberikan oleh Anak Korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan penelitian, Majelis Hakim yang menyatakan Terdakwa tidak bersalah berpendapat bahwa unsur eksploitasi tidak terpenuhi karena persetujuan yang diberikan oleh Anak Korban. Sementara, Majelis Hakim pada putusan-putusan yang menyatakan Terdakwa bersalah mempertimbangkan bahwa persetujuan tersebut diberikan oleh Anak Korban karena berada dalam posisi rentan.
032111133012 | 6676 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain