Karya Ilmiah
SKRIPSI (6680) - Pengaturan Hukum Humaniter Internasional Dalam Hybrid Warfare: Studi Kasus Konflik Bersenjata Rusia-Ukraina
Hybrid warfare merupakan suatu upaya konflik bersenjata yang masih tergolong baru, sehingga hingga saat ini belum ada peraturan konkrit yang mengatur dan membatasi pelaksanaan hybrid warfare. Dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat, ancaman terhadap pelaksanaan hybrid warfare juga semakin besar. Maka dari itu diperlukan suatu aturan yang mencakup pengaturan mengenai hybrid warfare sehingga konflik bersenjata tetap mengikuti prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Keempat prinsip dalam hukum humaniter internasional dan peraturan-peraturan nasional dari negara-negara pihak konflik bersenjata yang akan digunakan sebagai referensi dalam menentukan usulan pengertian mengenai hybrid warfare. Apabila pemberluasan definisi ini tidak segera dilancarkan maka pelaksanaan hybrid warfare akan menciptakan kerugian-kerugian yang melebihi prinsip proporsionalitas sebagai awal prinsip hukum humaniter internasional. Penelitian ini merupakan bentuk dari doctrinal research dengan pendekatan secara konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan.
032111133143 | 6680 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain