Karya Ilmiah
SKRIPSI (6657) - Tanggung Jawab Boeing Tipe 737 Max Terhadap Maskapai Dan Penumpang Kecelakaan Ditinjau Dari Hukum Pengangkutan Indonesia
Perusahaan Boeing merupakan perusahaan multinasional yang memproduksi dan
menjual pesawat terbang. Pesawat komersial Boeing telah menjadi produsen utama
pesawat jet komersial selama beberapa dekade. Boeing mendukung sektor
penerbangan komersial Indonesia dengan pesawat paling inovatif. Saat ini Lion Air
Group mengoperasikan lebih dari 180 pesawat Boeing termasuk pesawat keluaran
terbaru dan produk unggulan dari Boeing yaitu 737 MAX 8. Peristiwa jatuhnya
pesawat Lion Air JT-610 Boeing 737 MAX 8 yang mengakibatkan meninggalnya
seluruh awak pesawat beserta kru dan penumpang menimbulkan pertanyaan apakah
Boeing telah memenuhi persyaratan keselamatan pesawat dan memenuhi tanggung
jawabnya. Boeing mendapatkan kritik sejak insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT-
610 Boeing 737 MAX 8 dan dituduh lalai karena tidak memberi pelatihan ke pilot
terkait seri terbarunya. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi kasus (case
study). Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat hubungan hukum
antara maskapai Lion Air dengan Boeing berupa kontrak pembelian pesawat dan
terdapat hubungan hukum antara penumpang dengan Boeing terkait
pertanggungjawaban produk pesawat. Dalam penyelenggaraan angkutan udara
dibutuhkan asas keterbukaan yaitu prinsip yang mengharuskan semua informasi
terkait penyelenggaraan angkutan disampaikan secara jelas dan akurat kepada
masyarakat untuk menekankan transparansi dari semua aspek hubungan hukum
antara para pihak yang terlibat karena berkaitan dengan keselamatan penumpang.
Kata Kunci : Perusahaan Boeing, Hubungan Hukum , Tanggung Jawab
032111133163 | 6657 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain