Karya Ilmiah
SKRIPSI (6660) - Pemberian Hak Atas Tanah Di Wilayah Laut Melalui Reklamasi
Salah satu bentuk hak yang bisa dikuasai oleh subjek hukum adalah hak atas
tanah. Hak atas tanah perlu untuk dimiliki oleh subjek hukum agar dapat
menggunakan atau memanfaatkan tanah yang dihakinya tersebut. Seiring dengan
berjalannya waktu, kebutuhan tanah kian banyak namun tanahnya kian sedikit. Hal
ini menyebabkan harga tanah yang melambung tinggi dan membuat pemilikan
tanah menjadi sangat sulit untuk dimiliki. Oleh karena itu, dilakukanlah reklamasi
di wilayah laut untuk membuat daratan baru dan memanfaatkan tanah reklamasi
seperti daratan asli. Reklamasi ini perlu ditinjau lebih jauh terkait manfaat dan
akibatnya. Reklamasi tidak dapat dilakukan jika tidak memperhatikan akibatnya
dan reklamasi ini harus dilakukan sesuai dengan tujuan dari reklamasi itu sendiri.
Tanah reklamasi ini akan dikuasai penuh oleh negara. Sehingga pemilikan dari
tanah reklamasi ini harus dimohonkan terlebih dahulu kepada Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Setelah itu
barulah dapat diberikan hak atas tanah dari tanah reklamasi tersebut. Tiap subjek
hukum yang berbeda akan mendapatkan hak atas tanah yang berbeda. Subjek
hukum perorangan akan mendapatkan hak atas tanah yang berbeda dengan badan
hukum. Semua dikembalikan kepada hak yang dimohonkan dan subjek hukum yang
dimohonkan agar hak atas tanah tersebut bisa dikuasi oleh subjek hukum yang
melakukan reklamasi.
Kata kunci: reklamasi; hak atas tanah; subjek hukum; pemilikan
032111133189 | 6660 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain