Karya Ilmiah
SKRIPSI (6654) - Tanggung Jawab Kurator Yang Lalai Memberitahu Pada Kreditor Yang Dikenal Yang Mengakibatkan Kreditor Tidak Terdaftar Dalam Daftar Piutang
Dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pialit milik debitor pailit,
kurator memiliki wewenang untuk memberitahukan kepailitan dari debitor pailit
dan penyelenggaraan rapat kreditor pada kreditor yang dikenal, agar kreditor yang
dikenal dapat mendaftarkan tagihan yang dimiliki untuk mendapatkan pemenuhan
prestasi dari debitor pailit. Terdapat permasalahan yang timbul ketika kurator lalai
memberitahukan kepailitan dari debitor pailit dan penyelenggaraan rapat kreditor
pada kreditor yang dikenal yang menyebabkan kreditor yang dikenal tidak terdaftar
dalam daftar piutang. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah apa
bentuk batasan kurator memberitahu kreditor yang dikenal mengenai kepailitan dari
debitor pailit serta apa bentuk perlindungan hukum bagi kreditor yang dikenal yang
tidak terdaftar dalam daftar piutang akibat kelalaian kurator. Metode penelitian
yang digunakan berupa penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan
(statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan
kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini adalah selama proses pengurusan
dan pemberesan harta pailit miliki debitor pailit, kurator bertanggungjawab atas
semua tindakan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian pada harta pailit dan
para pihak yang berkepentingan. Terhadap kreditor yang dikenal yang tidak
terdaftar dalam daftar piutang dapat mengajukan renvoi prosedur (permohonan
bantahan) pada pengadilan niaga untuk merubah daftar piutang yang telah dibuat
kurator.
032111133307 | 6654 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain