Karya Ilmiah
TESIS (4948) - Pembatalan Sepihak Perjanjian Asuransi Jiwa Kredit Oleh Penanggung Dalam Kredit Pemilikan Rumah Ditinjau Dari Prinsip Utmost Good Faith
Tesis ini bertujuan untuk mengkaji apakah perbuatan pembatalan sepihak yang
dilakukan oleh Penanggung Asuransi Jiwa dalam Kredit Pemilikan Rumah
merupakan perbuatan yang melanggar aturan, serta menganalisis akibat hukum
yang terjadi kepada para pihak yang terlibat apabila asuransi tersebut dibatalkan
dan menelaah upaya upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh oleh pihak yang
dirugikan. Penulisan ini juga meneliti Kedudukan Perjanjian Asuransi Jiwa Kredit
Pemilikan Rumah terkait dengan Kredit. Tujuan dalam penelitian hukum ini untuk
menganalisa terkait keabsahan perjanjian asuransi jiwa yang didasarkan pada
prinsip Utmost Good Faith dan untuk menganalisa bahwa pembatalan sepihak suatu
perjanjian Asuransi Jiwa itu tidak dibenarkan dengan dukungan prinsip utama
asuransi jiwa yakni Utmost Good Faith. Pendekatan yang dipergunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan Konseptual yang digunakan untuk meneliti
perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan asuransi jiwa dalam melakukan
pembatalan sepihak perjanjian asuransi jiwa merupakan tindakan yang menyalahi
aturan. Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa pembatalan asuransi secara
sepihak oleh Penanggung melanggar prinsip Utmost Good Faith dan Undang
Undang tentang Perlindungan Konsumen. Dasar pembatalan perjanjian secara
sepihak yang didasarkan pada adanya dugaan perbuatan yang menghambat proses
klaim, sehingga Tertanggung tidak dapat mengajukan klaim karena batas waktu..
Akibatnya kerugian yang dialami oleh Tertanggung sebagai konsumen memerlukan
serangkaian upaya perlindungan hukum dalam pelaksanaanya. Saran yang dapat
diberikan adalah Tertanggung dapat melakukan beberapa upaya hukum, yakni
mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri atas dasar adanya wanprestasi atau
perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad), tertanggung juga dapat
melakukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan sebagai pihak yang berwenang
untuk mengawasi jalannya usaha perasuransian di Indonesia
233221016 | 4948 Nug p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain