Karya Ilmiah
SKRIPSI (6653) - Akibat Hukum Surat Wasiat Yang Dibuat Di Luar Negeri Dan Tidak Didaftarkan Di Daftar Pusat Wasiat Indonesia Menurut Hukum Waris Bw
Pembuatan surat wasiat di luar negeri oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri meningkat seiring dengan globalisasi. Hal ini juga diperbolehkan berdasarkan Pasal 945 Burgerlijk Wetboek (BW). Surat wasiat yang dibuat di Indonesia maupun di luar negeri harus didaftarkan di Daftar Pusat Wasiat (DPW) Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi pendaftaran surat wasiat ke DPW dan keabsahan surat wasiat yang dibuat di luar negeri tetapi tidak didaftarkan di DPW Indonesia. Penelitian ini mengkaji dampak hukum bagi ahli waris apabila wasiat yang dibuat di luar negeri tidak didaftarkan, sehingga memengaruhi kejelasan pembagian warisan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran surat wasiat ke DPW sangat penting untuk memenuhi asas publisitas dan melindungi hak ahli waris. Wasiat yang tidak didaftarkan dapat menimbulkan permasalahan hukum, seperti ketidakjelasan pembagian warisan. Di sisi lain, surat wasiat yang dibuat di luar negeri dan tidak didaftarkan ke DPW Indonesia tetap berlaku dan tidak memiliki akibat hukum yang dapat membatalkan wasiat tersebut, hanya saja wasiat tersebut tidak memenuhi asas publisitas. Oleh karena itu, perlunya penguatan aturan terkait kewajiban pendaftaran wasiat.
032111133245 | 6653 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain