Karya Ilmiah
SKRIPSI (6649) - Batasan Tanggung Jawab dalam Prinsip Kerahasiaan Bank dalam Simpanan Pasca Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang Sektor Keuangan
Rahasia bank merupakan dasar penting dalam membangun kepercayaan
masyarakat terhadap sistem perbankan. Oleh karena itu, bank dan pihak terafiliasi
diwajibkan menjaga kerahasiaan informasi nasabah. Namun, dalam perkembangan
hukum, Pasal 40C UU P2SK memperluas kewajiban ini dengan mencakup “setiap
orang.” Permasalahannya timbul saat UU P2SK tidak mengatur secara rinci ruang
lingkup subjek hukum dan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, sehingga terjadi
kekosongan hukum tentang pertanggungjawaban yang dapat diberikan kepada
Pelanggaran Pasal 40C UU P2SK. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis dua
hal utama: pertama, ruang lingkup subjek hukum yang bertanggung jawab menjaga
rahasia bank menurut Pasal 40C UU P2SK, dan kedua, bentuk pertanggungjawaban
yang dikenakan atas pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian hukum dengan statute dan conceptual
approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa “setiap orang” dalam Pasal 40C
mencakup semua pihak yang mampu bertanggung jawab dan yang memperoleh
informasi rahasia bank melalui pembukaan informasi sesuai Pasal 40A UU
Perbankan. Pertanggungjawaban atas pelanggaran Pasal 40C dapat berupa sanksi
pidana dan tanggung gugat perdata, sama seperti jika bank atau pihak terafiliasi
melanggar prinsip kerahasiaan bank. Dengan demikian, sanksi tersebut
menunjukkan bahwa kewajiban menjaga rahasia bank berlaku tidak hanya untuk
bank dan pihak terafiliasi, tetapi juga bagi pihak lain yang terlibat dalam
pelanggaran tersebut, memberikan kepastian akan perlindungan rahasia bank yang
lebih luas bagi nasabah penyimpan.
03211133157 | 6649 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain