Karya Ilmiah
TESIS (4943) - Prinsip Keadilan Dalam Resolusi Sengketa Pajak Transfer Pricing Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah penerapan prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak transfer pricing di Indonesia, dengan berfokus pada peraturan terbaru, yaitu PMK No. 172/PMK.03/2023. Transfer pricing menjadi isu penting dalam perpajakan internasional, terutama bagi perusahaan multinasional dengan afiliasi di berbagai negara. Tantangan utama dalam transfer pricing adalah menentukan harga yang wajar (arms-length) dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki keterkaitan khusus, agar keuntungan tidak dialihkan ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah. Penelitian ini mengevaluasi kesesuaian peraturan transfer pricing di Indonesia dengan prinsip keadilan, termasuk dalam hal transparansi, dokumentasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Atas hal tersebut maka rumusan masalah dalam penelitian tesis ini yaitu (a) Penerapan prinsip keadilan dalam proses penyelesaian sengketa pajak transfer pricing dipengadilan pajak Indonesia. Dan (b) Upaya DJP dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik transfer pricing di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun peraturan transfer pricing di Indonesia telah menerapkan prinsip arms-length dan transparansi dalam dokumentasi, masih terdapat beberapa kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk menghindari pajak yang seharusnya dibayarkan. Beberapa kelemahan tersebut meliputi kebebasan dalam memilih metode transfer pricing, keterbatasan DJP dalam mengakses data internasional, serta keterbatasan dalam pengawasan dan penegakan sanksi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perbaikan berupa penguatan kerjasama internasional, peningkatan kemampuan pengawasan DJP, dan pembaruan regulasi secara berkala untuk menutup celah hukum dan meningkatkan keadilan dalam penyelesaian sengketa transfer pricing. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penerapan peraturan transfer pricing di Indonesia akan lebih efektif dalam membentuk sistem perpajakan yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan.
233221072 | 4943 Neg p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain