Karya Ilmiah
TESIS (4940) - Pertanggungjawaban Pidana Pegawai Kantor Pertanahan Atas Penerbitan Peta Bidang Dengan Warkah Palsu Dalam Pemberantasan Mafia Tanah
Modus perolehan tanah secara illegal oleh mafia tanah semakin berkembang setiap tahunnya, tidak lagi hanya menggunakan surat hak tanah yang dipalsukan, melainkan sampai dengan memalsukan atau menghilangkan warkah, memberikan keterangan palsu, memalsukan surat, menipu, menggelapkan, bahkan sampai dengan saling menggugat kepemilikan tanah dan/ atau menguasai fisik bidang tanah secara melawan hukum. Dalam konteks delik pemalsuan, menyuruh memasukkan keterangan palsu dan turut serta melakukan, pelaku tidak mungkin bekerja sendiri tanpa bantuan oknum pegawai kantor pertanahan, mengingat dalam proses pendaftaran tanah, pihak yang berwenang menerbitkan Peta Bidang adalah Kantor Pertanahan. Namun demikian, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang- undangan, termasuk Peraturan Menteri Agraria yang secara tegas mengatur sanksi bagi oknum pegawai Kantor Pertanahan yang turut terlibat dalam tindak pidana pemalsuan, sehingga sampai dengan saat ini, keterlibatan oknum pegawai Kantor Pertanahan hanya dijerat dengan ketentuan turut serta melakukan dalam Pasal 55 dan/ atau Pasal 56 KUHP. Sedangkan di sisi lain, meskipun bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah, Peta Bidang merupakan dasar terbitnya Sertipikat yang diakui sebagai bukti yang kuat atas kepemilikan tanah. Pembatalan Peta Bidang juga hanya dapat dilakukan oleh Kantor Pertanahan yang menerbitkan atau melalui putusan lembaga peradilan. Hal tersebut menunjukkan bahwa Peta Bidang memiliki kedudukan dan kekuatan pembuktian atas telah dilakukannya proses pendaftaran hak atas tanah dan menjadi dasar terbitnya Sertipikat, sehingga dapat dikualifikasi sebagai objek tersendiri dalam delik pemalsuan. Terlebih Peta Bidang juga terkualifikasi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Oleh karena itu penelitian ini berusaha mengelaborasi, terkait pertanggungjawaban pidana oknum pegawai kantor pertanahan yang turut terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen (warkah) yang menjadi dasar penerbitan Peta Bidang dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
Kata Kunci : Pemalsuan, Peta Bidang, Pendaftaran Tanah, Pegawai Kantor Pertanahan IR - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
TESIS
032024153067 | 4940 Nug p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain