Karya Ilmiah
TESIS (4933) - Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebagai Dasar Pemindahan Hak Atas Tanah (Analisis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan)
Diterbitkannya SEMA 4 tahun 2016 menjadi problematika dalam peralihan hak atas tanah yang sedianya wajib menggunakan AJB, disimpangi dengan ketentuan poin 7 kamar hukum perdata SEMA a quo dengan hanya menggunakan PPJB sebagai dasarnya. Patut dicermati keberadaan PPJB tidak dapat memenuhi kriteria terang dari sifat jual beli tanah. PPJB tidak memenuhi syarat administrasi pendafataran tanah yang bersifat dwingend recht. Sifat beleidsregel dari SEMA tidak mengikat Kepala Kantor Pertanahan yang bukan naungan Mahkamah Agung. Penelitian ini dicantumkan 2 (dua) rumusan masalah yang diharapkan menjawab problematika pendaftaran tanah pasca diterbitkannya SEMA a quo. Rumusan masalah pertama membahas penerapan PPJB sebagai dasar peralihan hak atas tanah. Rumusan masalah kedua membahas akibat hukum penerapan PPJB sebagai dasar peralihan hak atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menyatakan PPJB tidak dapat dijadikan dasar peralihan hak atas tanah. Pendaftaran hak dapat dilakukan dengan dasar salinan putusan pengadilan yang telah inkracht serta surat penetapan ketua pengadilan yang menerangkan bahwa objek in casu telah berubah. Diterapkannya SEMA a quo merupakan bentuk penerapan asas ius contra legem. Penelitian ini juga terdapat saran dimana pada setiap putusan pengadilan tentang PPJB lunas untuk dilanjutkan pada proses AJB. Sehingga tidak menyimpangi syarat formil pendaftaran tanah. Perlu dilakukan perubahan ketentuan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 37 ayat (1) UU Kepailitan yang mengkonversi status pembeli menjadi kreditor konkuren yang sangat merugikan pembeli dalam PPJB lunas. Pemerintah juga perlu mengkonfersi ketentuan PPJB dalam SEMA a quo kedalam aturan yang lebih bersifat umum.
233221029 | 4933 Put p | Ruang Buku Teks | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain