Karya Ilmiah
SKRIPSI (6647) - Pertanggungjawaban Kereta Api Feeder Terkait Kerugian Penumpang Kereta Cepat Whoosh Terhadap Keterlambatan Keberangkatan Kereta Feeder
Angkutan kereta api di Indonesia dalam penyelenggaraannya terdapat jenis angkutan kereta api perkotaan dan angkutan kereta api antarkota. Angkutan kereta api perkotaan ini salah satu contohnya yaitu Kereta Api Feeder dan angkutan kereta api antarkota salah satunya yaitu Kereta Cepat Whoosh. Dalam kegiatannya, Kereta Api Feeder dan Kereta Cepat Whoosh ini dihadapkan dengan hal yang merugikan hak penumpang Kereta Cepat Whoosh karena adanya keterlambatan keberangkatan Kereta Api Feeder akibat gangguan operasional mesin. Penanganan jadwal keterlambatan baik keberangkatan maupun kedatangan dalam angkutan kereta api dengan pemberian kompensasi kepada penumpang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dan Kereta Api, baik ketentuan dalam angkutan kereta api perkotaan maupun angkutan kereta api antarkota. Penelitian ini akan menganalisis bentuk pertanggungjawaban Kereta Api Feeder yang menimbulkan kerugian materiil serta kerugian immateril, dan melakukan analisis terkait hak yang dimiliki penumpang Kereta Cepat Whoosh selaku konsumen sebagai bentuk perlindungan hukum dalam keterlambatan keberangkatan Kereta Api Feeder. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa penumpang Kereta Cepat Whoosh sebagai subyek hukum dalam kegiatan perjanjian pengangkutan dengan pengangkut, berhak atas pemenuhan haknya apabila pengangkut melakukan tindakan yang merugikan penumpang. Selain itu, jenis pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh pihak PT KCIC sebagai pengelola operasional Kereta Cepat Whoosh dan terkhusus nya pihak PT. KAI (Persero) sebagai pengelola Kereta Api Feeder selaku pengangkut adalah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yaitu berdasarkan prinsip pertanggungjawaban berdasarkan praduga (presumption liability).
Kata Kunci : pertanggungjawaban, kompensasi, pengangkut, penumpang
032111133204 | 6647 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain