Karya Ilmiah
SKRIPSI (6646) - Akibat Hukum Penolakan Dispensasi Perkawinan Saudara Sepersusuan (Rodho’) Yang Telah Hamil Duluan (Analisis Penetapan Nomor 0009/PDT.P/2015/PA.LBT. )
Saudara sepersusuan adalah hubungan persaudaraan yang terbentuk antara dua orang atau lebih yang menyusu dari seorang ibu yang sama, meskipun tidak terlahir dari rahim yang sama. Dalam hukum Islam, saudara sepersusuan dianggap mahram, sehingga mereka tidak diperbolehkan menikah satu sama lain. Di Indonesia, pemahaman tentang saudara sepersusuan masih terbatas, seperti terlihat dalam Pe Nomor 0009/Pdt.P/2015/PA.Lbt yang menolak permohonan dispensasi nikah karena para pihak merupakan saudara sepersusuan. Penolakan ini memiliki akibat hukum dari berbagai aspek. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis prinsip “the best interest of the child” terkait penolakan dispensasi nikah akibat saudara sepersusuan yang telah hamil, berdasarkan maqashid syariah, serta menganalisis ratio decidendi hakim dalam penetapan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Penolakan dispensasi nikah ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan anak dan melindungi hak-haknya, terutama terkait nasab anak yang lahir dari hubungan tersebut. Meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai jumlah susuan, penolakan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian.
Kata Kunci: Saudara Sepersusuan, Dispensasi Perkawinan, Maqashid Syariah.
032111133126 | 6646 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain