Karya Ilmiah
TESIS (4932) - Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perbarengan Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Perbuatan perbarengan dalam tindak pidana perpajakan yaitu ketika seorang pelaku melakukan beberapa tindak pidana di bidang perpajakan. Tujuan penelitian hukum untuk menganalisa perbuatan perbarenga dalam tindak pidana perpajakan dapat dijadikan pemberatan sanksi pidana. Penelitian hukum ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Terdapat rumusan masalah yakni apakah perbuatan perbarengan dalam tindak pidana perpajakan sebagai pemberatan sanksi pidana? dan apa ratio decidendi putusan peradilan terkait sanksi pidana terhadap pelaku perbarengan tindak pidana perpajakan?. Hasil dari penelitian ini adalah perbarengan dalam tindak pidana perpajakan dapat dijadikan dasar untuk pemberatan sanksi pidana. Seperti pada Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2022/PN.Lsm, kasus PT Putra Mandiri terkait oenggunaan Faktur Pajak yang diterbitkan PT Bina Guna Lestari ke dalam SPT masa Januari 2016 sampai 2020. Perbuatan tersebut mencerminkan perbuatan berlanjut. Seharusnya merujuk pasal (Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang KUP jis Pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 KUHP). Putusan 53/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel, merupakan perbuatan berlanjut. Terlihat adanya pengulangan perbuatan yang sama pada kurun waktu masa Desember 2015 sampai dengan April 2016. Sedangkan pada Putusan 337/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel, terkait pemalsuan faktur pajak serta membuat bukti pembayaran fiktif guna mengurangi PPN yang harus disetorkan sehingga merugikan pendapatan negara. Uang hasil tindak pidana perpajakan digunakan untuk membeli dan menjual properti. Perbuatan ini bukan perbuatan berlanjut, melaainkan concursus realis, dimana masing-masing tindak pidana berdiri sendiri.
231222056 | 4932 Zwa s | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain