Karya Ilmiah
TESIS (4928) - Kepastian Hukum Tanda Bukti Kepemilikan Rumah Susun Non Hunian Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XX/2022)
Rumah susun non hunian merupakan bangunan gedung bertingkat yang diperuntukkan untuk tempat komersial, seperti pertokoan maupun perkantoran. Ketentuan rumah susun diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun kemudian dicabut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 yang dimana dalam UU tersebut tidak mengatur lagi terkait rumah susun non hunian. Ketiadaan ketentuan rumah susun non hunian menjadi permasalahan terutama berkaitan dengan kepastian hukum tanda bukti kepemilikan rumah susun non hunian yang telah terbit sebelum lahirnya UU No. 20/2011 tersebut. Bertolak dari latar belakang tersebut, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu tanda bukti kepemilikan rumah susun non hunian pasca terbitnya UU No. 20/2011 dan akibat hukum berakhirnya jangka waktu hak atas tanah yang mendasari berdirinya rumah susun non hunian. Penelitian ini berusaha menganalisis terkait kepastian hukum tanda bukti kepemilikan rumah susun non hunian. Metode penelitian yang digunakan dalam menjawab rumusan masalah ialah legal research dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan ialah kepastian hukum SHM Sarusun Non Hunian pasca terbitnya UU No. 20/2011 dilandaskan pada PP No. 4/1988 sesuai Pasal 118 huruf b UU No. 20/2011. Akibat hukum dari berakhirnya jangka waktu hak atas tanah tempat berdirinya rumah susun non hunian secara yuridis akan berpengaruh juga terhadap eksistensi dari SHM Sarusun Non Hunian itu sendiri. PPPSRS Non Hunian tetap dapat melakukan perpanjangan atas tanah bersama dan dapat mengajukan gugatan ke PTUN apabila Kantor Pertanahan menolak perpanjangan tanah bersama tersebut.
233231056 | 4928 Man k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain