Karya Ilmiah
SKRIPSI (6640)- Kedudukan Sumpah Anak Sebagai Saksi di Persidangan Pidana dan Perdata Dalam Perspektif Hukum Islam
Anak sebagai saksi dalam persidangan pidana dan perdata menjadi hal yang sudah umum dilakukan di persidangan pidana maupun persidangan perdata di Indonesia. Dalam hukum Islam, seorang saksi yang sah harus memenuhi syarat baligh dan berakal sehat, yang menunjukkan bahwa anak yang belum mencapai baligh tidak dapat dijadikan saksi utama dalam persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas kedudukan anak sebagai saksi dalam persidangan pidana dan perdata, serta kedudukan sumpah bagi anak sebagai saksi menurut perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konsep (Concept Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak dapat memberikan keterangan dalam persidangan sebagai keterangan tambahan, namun bukan sebagai saksi utama yang dijadikan petunjuk utama dalam perkara. Selain itu, dalam hukum Islam tidak mewajibkan anak yang belum baligh untuk disumpah sebagai saksi, mengingat belum terpenuhinya syarat-syarat untuk pertanggungjawaban keterangan.
032111133297 | 6640 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain