Karya Ilmiah
SKRIPSI (6639) - Tanggung Gugat Pelaku Usaha Terhadap Pelanggaran Pencantuman Keterangan Tentang Alergen Pada Pelabelan Produk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PIRT)
Pencantuman keterangan tentang alergen pada kemasan produk pangan olahan Industri Rumah Tangga (PIRT) sejatinya merupakan suatu kewajiban bagi pelaku usaha yang diamanatkan oleh Pasal 9 ayat (4) huruf a jo. Pasal 49 PBPOM Nomor 20 Tahun 2021. Secara teknis, ketentuan pencantuman keterangan tentang alergen yang wajib dicantumkan adalah berdasarkan 2 faktor, yaitu kandungan bahan serta sarana produksi yang digunakan. Diaturnya regulasi terkait ketentuan pencantuman keterangan tentang alergen pada label kemasan pangan olahan PIRT sejatinya bertujuan untuk membantu melindungi konsumen menghindari resiko dan kerugian terhadap alergi makanan juga sebagai manifestasi jaminan standar mutu dan keamanan pangan. Namun dewasa ini, masih terdapat produk pangan PIRT yang beredar di masyarakat yang tidak memperhatikan aturan tentang pencantuman keterangan tentang alergen pada label kemasan produk. Produk pangan PIRT tersebut apabila dikonsumsi berpotensi merugikan kesehatan dan keamanan masyarakat. Produk pangan PIRT sendiri diberikan izin edar khusus melalui sertifikat SPP-IRT. Dengan segala kemudahan mendapat izin edar tersebut, tak jarang pelaku usaha produsen pangan PIRT luput dan melakukan pelanggaran terhadap pencantuman keterangan tentang Alergen. Oleh karena itu, diperlukan suatu pengaturan yang jelas dan lengkap mengenai pengawasan peredaran produk pangan PIRT khususnya terhadap ketentuan pencantuman keterangan tentang alergen pada kemasan produk. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual.
032111133094 | 6639 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain