Karya Ilmiah
SKRIPSI (6638) - Penyitaan Terhadap Aset Kripto Sebagai Hasil Tindak Pidana Korupsi
Perkembangan teknologi telah mempengaruhi segala aspek kehidupan termasuk aspek finansial. Aset Kripto sebagai aset digital dibuat dengan tujuan untuk menciptakan iklim investasi yang bebas dari intervensi pihak ketiga yang bertindak sebagai otoritas sentral dengan menggunakan teknologi blockchain. Oleh karena itu, transaksi Aset Kripto memiliki keuntungan seperti tingkat keamanan yang tinggi, anonimitas, privat sekaligus transparan, cepat, dan dengan biaya yang relatif lebih murah. Dengan keuntungan yang ditawarkan, Aset Kripto rentan digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, belum ada ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai penyitaan terhadap Aset Kripto sebagai hasil tindak pidana korupsi yang melandasi kewenangan penyidik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik Aset Kripto sebagai hasil tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan penyitaan dan prosedur penyitaannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah legal research dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengkaji permasalahan hukum yang ada. Hasil dari penelitian tersebut adalah Aset Kripto yang dapat dilakukan penyitaan adalah Aset Kripto Tersentralisasi. Prosedur penyitaan terhadap Aset Kripto menggunakan metode digital forensik dengan melakukan pembuatan controlled wallet, melakukan pemblokiran, pemindahan, dan penanganan terhadap Aset Kripto yang telah disita baik dengan konversi maupun non-konversi.
032111133026 | 6638 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain