Karya Ilmiah
SKRIPSI (6633) - Status Hukum Anak Angkat Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Adat Batak Toba Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1537 K/Pdt/2012)
Masyarakat adat Batak Toba menganut sistem kekerabatan patrilineal, yaitu menarik garis
keturunan bapak sehingga mengakibatkan kedudukan laki-laki lebih tinggi daripada
kedudukan perempuan. Sehingga pada masyarakat patrilineal laki-laki sebagai ahli waris
dan penerus keturunan. Hal tersebut juga berlaku pada anak angkat laki-laki. Dalam
perkembangannya masyarakat adat Batak Toba juga melakukan pengangkatan anak
perempuan terhadap anak angkat perempuan tersebut berlaku juga ketentuan hukum
waris adat Batak Toba bahwa anak angkat perempuan juga sebagai ahli waris dari orang
tua angkatnya. Penelitian ini akan meneliti status hukum anak angkat perempuan dalam
pembagian harta warisan pada masyarakat adat Batak Toba berdasarkan putusan
pengadilan (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 1537 K/Pdt/2012). Rumusan
masalah pada penelitian ini yaitu keabsahan pengangkatan anak angkat perempuan dalam
masyarakat adat Batak Toba dan peraturan perundang-undangan dan ratio decidendi
putusan pengadilan mengenai pembagian harta warisan anak angkat perempuan pada
masyarakat adat Batak Toba. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research)
dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach)
yaitu pendekatan yang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan topik penelitian, pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu pendekatan
yang digunakan dengan melihat pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang
berkembang didalam hukum, dan pendekatan kasus (case approach) yaitu pendekatan
yang dilakukan untuk menjawab isu hukum dengan meneliti ratio decidendi atau
pertimbangan hakim dalam suatu putusan. Hasil penelitian ini yaitu pengangkatan anak
perempuan pada masyarakat adat Batak Toba sah apabila melalui upacara adat dan
pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang undangan yang menimbulkan akibat
hukum terputusnya hubungan antara anak dengan orang tua kandungnya dan beralih
kepada orang tua angkatnya serta anak angkat perempuan memiliki kedudukan yang sama
seperti anak kandung dan anak angkat perempuan bukan sebagai ahli waris dari orang tua
angkatnya. Ratio Decidendi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1537 K/Pdt/2012
menyatakan bahwa anak angkat perempuan memiliki berhak mewaris harta orang tua
angkatnya.
Kata Kunci: Anak Angkat Perempuan, Ahli Waris, Harta Warisan, Masyarakat Adat
Batak Toba
032111133254 | 6633 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain