Karya Ilmiah
SKRIPSI (6632) - Likuidasi BUMN Persero Yang Mengalami Kesulitan Keuangan Melalui Kepailitan
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut dengan "UU BUMN") mendefinisikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Perusahaan Perseroan (Persero) adalah salah satu bentuk BUMN yang modalnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan terbagi atas saham. Menurut UU BUMN, Persero harus tunduk pada prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas (UU PT). Namun, masih terdapat ketidakjelasan mengenai aset-aset Persero apabila terjadi kebangkrutan, mengingat kepemilikan harta kekayaannya masih terlibat oleh negara. Ketidakpastian ini berasal dari interpretasi yang saling bertentangan antara hukum publik dan hukum privat mengenai kekayaan negara yang dipisahkan, seperti yang diuraikan dalam UU Keuangan Negara dan UU BUMN dan PT. Pertentangan hukum ini berdampak pada proses kepailitan yang melibatkan Persero, khususnya mengenai penyitaan aset yang dilarang oleh UU Perbendaharaan Negara.
032111133268 | 6632 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain