Karya Ilmiah
SKRIPSI (6627) - Penghentian Perlindungan Bagi Pelapor Tindak Pidana Narkotika
Penegak hukum dan masyarakat harus dapat berkolaborasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Maka dari itu, timbul kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan tindak pidana narkotika yang diketahuinya. Kewajiban tersebut memunculkan konsekuensi lain, yaitu Pelapor berhak atas perlindungan hukum. Namun, perlindungan hukum tersebut bersifat sementara dan dapat dihentikan sewaktu-waktu. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan penyidik dalam memberikan perlindungan dan mengidentifikasi batasan penghentian perlindungan bagi Pelapor tindak pidana narkotika.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan menggunakan dua metode pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari beberapa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder yang bersumber dari doktrin dan literatur hukum.
Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, bahwa pertimbangan penyidik dalam memberikan perlindungan mencakup tiga hal, yaitu kewajiban penyidik untuk memberikan perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kondisi Pelapor, dan tindak pidana narkotika sebagai kejahatan terorganisir. Kedua, bahwa Penyidik dapat menghentikan perlindungan berdasarkan empat hal, meliputi : permohonan yang bersangkutan, Pelapor melanggar perjanjian, penilaian LPSK dan Penyidik, serta jika Pelapor tidak beritikad baik.
Kata Kunci : Pelapor, Penyidik, Tindak Pidana Narkotika, Perlindungan Hukum
032111133148 | 6627 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain