Karya Ilmiah
TESIS (4915) - Keabsahan Perjanjian Tukar Guling (Ruilslag) Tanah Antara Orang Perseorangan dan Perseroan Terbatas
Perjanjian tukar guling (ruilslag) hak atas tanah antara orang perseorangan dan perseroan terbatas seringkali terjadi permasalahan kehidupan masyarakat. Permasalahan yang timbul tidak lain dari para pihak pada perjanjian tidak memperhatikan syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana terdapat pada Pasal 1320 BW. Syarat sahnya perjanjian itu terdiri dari syarat subyektif dan syarat objektif serta tidak memperhatikan akibat hukum yang ditimbulkan berupa perjanjian dapat dibatalkan dan perjanjian batal demi hukum. Sehingga, metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dimana penelitian berdasarkan analisis pada peraturan perundangundangan yang berlaku dan relevan. Perjanjian tukar guling (ruilslag) hak atas tanah dapat dilakukan antara orang perseorangan dengan perseroan terbatas jika telah memenuhi syarat utama dari syarat subyektif perjanjian adalah kesepakan para pihak dan objek perjanjian adalah pemegang hak atas tanah yang tidak berkedudukan sama. Peralihan hak atas tanah tidak dapat dilakukan secara tukar menukar menggunakan Akta Tukar Menukar PPAT. Pejabat umum yang berwenang melakukan perjanjian tukar guling (ruilslag) hak atas tanah adalah Notaris. Notaris berkewenangan membuat akta partij, yaitu Akta Pelepasan Hak sebagai dasar untuk melakukan pelepasan hak atas tanah milik perseorangan yaitu Hak Milik.
23322002 | 4915 Alf k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain