Karya Ilmiah
TESIS (4909) - Kedudukan Hukum Mahar Berupa Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Yang Belum Dibalik Nama (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor. 160/Pdt.G/PTA.Mks.)
Kekosongan hukum yang terjadi pada pengaturan mengenai penguasaan hak atas tanah yang diperoleh dari pemberian mahar perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum pada istri sebagai pemilik mahar. Mahar adalah pemberian calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan secara sukarela sebagai wujud rasa cinta kasih kepada calon mempelai perempuan. Penelitian ini terfokus pada penguasaan hak atas tanah yang diperoleh dari pemberian mahar perkawinan dan alas hak yang dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran pemindahan hak atas tanah yang diperoleh dari pemberian mahar perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta putusan pengadilan digunakan sebagai elaborasi dalam penelitian. Mahar merupakan sepenuhnya hak istri yang berstatus sebagai harta bawaan karena didapatkan dari pemberian hadiah dan berada dibawah penguasaan istri, hal itu berdasarkan Pasal 32 KHI Jo Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan. Dalam hal mahar berupa suatu hak atas tanah wajib diserahkan dalam bentuk proses balik nama menjadi nama sang istri agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Proses penyerahan hak atas tanah itu dilakukan hanya dengan akta hibah sebab hanya titel penyerahan hibahlah yang dapat merepresentasikan maksud pada pemberian mahar tersebut.
233231002 | 4909 Put k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain