Karya Ilmiah
SKRIPSI (6625) - Analisis Yuridis Terhadap Gugatan Penghapusan Merek Non-Use “WIN” Milik PT.Sumatra Tobacco Trading Company oleh Pihak Ketiga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 76K/Pdt.Sus-HKI/2024)
Merek dapat dihapuskan dari Daftar Umum Merek apabila tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Pihak ketiga dapat mengajukan gugatan penghapusan merek atas dasar tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan sesuai dengan Pasal 74 Ayat (1) UU MIG. Akan tetapi Pasal tersebut tidak menjelaskan secara eksplisit kategori atau kualifikasi dari pihak ketiga yg dapat mengajukan gugatan penghapusan merek terdaftar. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis kedudukan pihak ketiga dalam mengajukan gugatan penghapusan merek non-use (tidak digunakan) yang telah terdaftar sebelumnya serta menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam putusan sengketa penghapusan merek terdaftar “WIN” milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) dengan UU MIG. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada dasarnya pihak ketiga yang dapat mengajukan gugatan penghapusan merek terdaftar haruslah pihak yang memiliki itikad baik dan berkepentingan hukum. Pertimbangan hakim memutus sengketa merek terdaftar “WIN” milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) dengan nomor putusan 76K/Pdt.Sus-HKI/2024 juga telah sesuai dengan UU MIG sehingga akibatnya merek "WIN" milik Tergugat dengan nomor IDM000030697 harus dihapuskan dari Daftar Umum Merek.
032111133058 | 6625 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain