Karya Ilmiah
TESIS (4906) - Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Sebagai Dasar Pemindahan Hak Atas Tanah Terhadap Obyek Hak Atas Tanah Yang Belum Terdaftar Pasca Diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016
Diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 mengakibatkan benturan terhadap keabsahan pemindahan hak atas tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan nasional. Sebagaimana ditentukan dalam UUPA bahwa hukum agraria nasional berdasar pada hukum adat, dimana dalam hal pemindahan hak atas tanah baik yang telah terdaftar maupun belum terdaftar wajib memenuhi syarat materiil maupun syarat formil. Ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang menentukan bahwa pemindahan hak atas tanah dapat dilakukan hanya berdasar PPJB lunas dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik. Di sisi lain ketentuan tersebut berimplikasi pada kepastian hukum pemindahan hak atas tanah yang merupakan tujuan utama dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni tidak memberikan kepastian hukum. Berdasar pada permasalahan tersebut akan dibahas 2 (dua) rumusan masalah guna mengetahui kedudukan PPJB lunas yang digunakan sebagai dasar pemindahan hak atas tanah, khususnya pada tanah yang belum terdaftar pasca diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Rumusan masalah pertama akan membahas tentang keabsahan pemindahan hak atas tanah terhadap obyek hak atas tanah yang belum terdaftar yang berdasar pada PPJB lunas. Rumusan masalah kedua akan membahas tentang pendaftaran perbuatan hukum jual beli hak atas tanah yang belum terdaftar pada Kantor Pertanahan setempat dengan dasar PPJB lunas pasca diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Adapun metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metodologi penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Analisis mengenai kedudukan hukum PPJB Lunas sebagai dasar pemindahan hak atas tanah pasca diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dilakukan dengan melalui metode interpretasi yakni menafsirkan dengan peraturan perundang-undangan terkait. PPJB lunas yang diikuti dengan kuasa menjual dalam hal ini berkedudukan sebagai perjanjian yang mengikat dan eksistensinya digunakan untuk menjamin keabsahan perjanjian jual beli hak atas tanah berdasarkan hukum perjanjian jual beli pada umumnya. Namun terkait dengan pemindahan hak atas tanah yang nantinya berkaitan dengan pendaftaran tanah harus dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT. Manakala terjadinya sengketa tanah yang hanya berdasar pada PPJB lunas, maka PPJB lunas tersebut hanya dapat menjadi alat bukti dalam persidangan yang nantinya pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan dilakukan berdasar pada Putusan Pengadilan.
233231001 | 4906 Pra k | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain