Karya Ilmiah
TESIS (4904) - Onrechtmatige Overheidsdaad Badan Pengusahaan Batam Dalam Pembatalan Pengalokasian Lahan Di Kota Batam (Studi Kasus Putusan Nomor 17/G/2020/PTUN.TPI)
Selaku pemegang Hak Pengelolaan di seluruh areal tanah di Kota Batam, BP Batam dapat memberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatas tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Pengalokasian tanah dalam Putusan Nomor 17/G/2020/PTUN.TPI terdapat ketidakpastian hukum yaitu mengenai pembatalan perjanjian secara sepihak oleh BP Batam dengan mengeluarkan surat keputusan pembatalan pengalokasian tanah kepada PT. Tria Galang Emas, lalu dengan objek yang sama BP Batam mengadakan perjanjian dengan pihak lainnya yaitu PT. Wiraraja Tangguh. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum dalam penggunaan tanah, dari latar belakang tersebut rumusan masalah dalam tesis ini adalah keabsahan perjanjian BP Batam dalam pengalokasian tanah di Kota Batam dan Akibat hukum BP Batam yang dinyatakan onrechtmatige overheidsdaad oleh Pengadilan dalam pembatalan izin pengalokasian tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan Statue Approach, Conceptual Approach, dan Case Study. Hasil penelitian dalam penelitian ini menunjukkan bahwa BP Batam berwenang mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga meskipun tanah tersebut belum bersertifikat HPL namun hendakya sebelum diadakannya perjanjian alas hak pengelolaan diurus terlebih dahulu supaya tidak terdapat kendala pengurusan administrasi, keabsahanya dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, akibat hukum adanya putusan pengadilan yang menyatakan BP Batam melakukan onrechtmatige overheidsdaad ialah surat keputusan pembatalan pengalokasian tanah dibatalkan yang artinya tanah tersebut kembali menjadi kewenangan PT. Tria Galang Emas dan juga membatalkan perjanjian yang diadakan oleh BP Batam dengan PT. Wiraraja Tangguh. Sebelum mengadakan perjanjian dengan pihak lainnya hendaknya BP Batam memastikan bahwa tanah yang akan dijadikan objek perjanjian tersebut bersih atau tidak dalam sengketa.
Kata Kunci : BP Batam, Perjanjian, Onrechtmatige Overheidsdaad
233222034 | 4904 Pit o | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain