Karya Ilmiah
TESIS (4905) - Transformasi Perlindungan Hukum Terhadap Upah Pekerja Dari Undang-Undang no. 13 Tahun 2003 Ke Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 dan Upaya Hukumnya
Pengupahan merupakan hal yang sangat fundamental serta krusial dalam
hukum ketenagakerjaan dan hal yang sensitif pada hubungan kerja karena
menyangkut pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah. Berlakunya UU No. 6
Tahun 2023 menggantikan UU No. 13 Tahun 2003, yang memiliki materi muatan
berbeda berkaitan dengan pengupahan. Dengan demikian, menarik untuk diteliti
lebih lanjut. Rumusan masalah dari penelitian ini ialah 1.) Politik hukum
perubahan kebijakan Upah Minimum pekerja dari Undang-Undang No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan ke Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan 2.) Upaya hukum pekerja jika
mendapatkan upah tidak mencapai upah minimum. Penelitian ini menggunakan
pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan
Konseptual (Conseptual Approach). Hasil penelitian ialah sebagai berikut: 1.)
Menggunakan metode RIA dan ROCCIPI, UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan memberikan peluang lebih bagi pekerja/buruh untuk
mendapatkan upah layak bagi kehidupan dalam penentuan upah minimum.
Namun, dari segi cost and benefit dapat mengurangi para investor untuk
berinvestasi di Indonesia, dengan demikian UU No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang hadir sebagai transformasi ekonomi
nasional yang memberikan peluang bagi pengusaha dan pekerja/buruh untuk
menciptakan kesepakatan terkait upah dengan tetap memberikan upah minimum
yang berdasarkan formula tertentu dan satuan waktu dan/atau hasil dan 2.) Jika
upah yang diberikan oleh pengusaha tidak mencapai batas minimum maka
pekerja/buruh dapat melakukan upaya hukum : a) perundingan Bipartit, b)
perundingan melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrasi. Terkait dengan pengupahan
maka melalui mediasi dan c) Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
231222060 | 4905 Han t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain