Karya Ilmiah
TESIS (4926) - Keabsahan Alih Fungsi Tanah Pertanian Menjadi Non Pertanian (Studi Kasus Pembangunan Perumahan Di Kabupaten Pamekasan)
Alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian pada akhir-akhir ini marak
terjadi karena terbatasnya lahan non pertanian untuk dipergunakan sebagai
pembangunan perumahan. Disatu sisi perumahan menjadi kebutuhan dasar
masyarakat dalam pemenuhan rumah tempat tinggal. Berbagai cara dilakukan
oleh perusahaan perumahan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut.
Ada dua permasalahan dalam tesis ini, pertama, Kebijakan pemerintah
Kabupaten Pamekasan dalam alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian,
kedua, Pengadaan Tanah untuk perumahan oleh Perusahaan Swasta di Pamekasan.
Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan analisis terhadap kebijakan
Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dalam rangka pemberian ijin peralihan
fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, dan menganalisis Proses perijinan
yang dilakukan oleh Perusahaan Swasta di Pamekasan. Metode penelitian yang
dipakai dalam penelitian ini menggunakan yuridis normatif, dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), studi
kasus (case study). Hasil analisis menunjukkan pertama, Kebijakan yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian alih fungsi tanah
pertanian menjadi kawasan perumahan telah banyak dibuat. Kota Pamekasan telah
mengalami banyak perubahan khususnya pada tanah pertanian yang dialihkan
menjadi permukiman (perumahan). Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten
Pamekasan sebagaimana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan No. 2
Tahun 2023 tentang RencanaTata Ruang Wilayah Kabupaten Pamekasan 2023 –
2043. Dalam implementasinya belum efektif sebagaimana yang terlihat dalam alih
fungsi lahan pertanian yang terus terjadi dan semakin tidak terkendali ,sehingga
konversi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan masih berlangsung, yang
mengakibatkan penyempitan area pertanian. Kedua, pengadaan tanah dengan cara
pelepasan hak atas tanah oleh proyek pembangunan perumahan yang berada di
Kabupaten Pamekasan. Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh
Perusahaan Swasta yang tidak berdasarkan izin maka dapat dibatalkan oleh
pemerintah dan pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangan masing-masing
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
032114253001 | 4926 Set k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain