Karya Ilmiah
TESIS (4899) - Keabsahan Pengalihan Hak Tagih Atas Dasar Cessie Tanpa Persetujuan Debitur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Hak Tanggungan
Kegiatan usaha bank salah satunya mengalihkan hak tagih (cessie) berdasarkan Pasal 613 B.W., harus ada persetujuan dari debitur dalam bentuk tertulis. Permasalahan keabsahan cessie berdasarkan perjanjian kredit dan bentuk perlindungan hukum bagi debitur atas pengalihan hak tagih dan lelang atas objek hak tanggungan oleh Cessionaris. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep (conceptual approach) eranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Hasil penelitian perjanjian kredit dibuat antara kreditur dengan debitur, ketika debitur wanprestasi, bank mengambil langkah pengalihan hak tagih didasarkan atas ketentuan Pasal 613 B.W., namun tidak dilakukan sesuai prosedur yang benar yaitu debitur tidak menyetujuinya secara tertulis atau diakuinya melalui memberikan pilihan kepada debitur, sebagai perbuatan melanggar hak. Debitur yang haknya dilanggar dapat menggugat ganti rugi atas dasar kreditur baru telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 1365 B.W., sebagai perbuatan melanggar hukum dengan meminta ganti kerugian berupa penggantian biaya, rugi dan bunga.
233221027 | 4899 Mag k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain