Karya Ilmiah
SKRIPSI (6618) - Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy) Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian Undang-Undang Sebagai Aktualisasi Hukum Yang Progresif
Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya putusan mahkamah konstitusi yang dapat menguji pengujian undang-undang terhadap konsep kebijakan hukum terbuka (open legal policy), mengingat hal tersebut memberikan implikasi secara luas terhadap pengaruh sistem legislasi nasional, sehingga menjadi perhatian khusus sebab dalam pembentukan undang-undang, persoalan konsepsi kebijakan hukum terbuka (open legal policy) masih belum memiliki batasan yang jelas menurut konstitusi. Mengingat, penerapan konsep kebijakan hukum terbuka (open legal policy) sendiri baru pertama kali dipergunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-III/2005, pada tanggal 31 Mei 2005 yang menjadi pertimbangan hukum secara tersirat sedangkan istilah open legal policy justru baru disebutkan secara eksplisit pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-V/2007. Adapun tujuan dari penelitian ini berfokus untuk mengetahui dan menganalisis ratio decidendi Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian undang-undang yang berkaitan dengan konsep kebijakan hukum terbuka (open legal policy) sebagai bentuk aktualisasi terhadap pembaharuan hukum progresif yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan dalam meninjau pokok permasalahan, yakni melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dari skripsi ini membawa temuan bahwa putusan pengujian undang-undang terkait kebijakan hukum terbuka (open legal policy) hanya dapat menggunakan formulasi doktrin judicial progresivisme melalui bentuk Putusan MK yang berkarakter konstitusional bersyarat (Conditionally Constitutional). Dalam hal ini, kewenangan MK hanya sebatas memberikan atau mengabulkan permohonan tanpa merubah isi norma ayat atau pasal undang-undang yang diuji, dalam konteks ini kewenangan hakim konstitusi hanyalah terbatas pada interpretasi baru atas ayat atau pasal yang dimohonkan, hal ini dimaksudkan untuk tetap memberikan ruang kepada MK agar tetap bisa menguji kebijakan hukum terbuka (open legal policy) sesuai dengan marwah dan kewenangan MK sebagai wujud dari pembaharuan hukum yang memiliki progresifitas dalam konsep judicial progresivisme.
032111133074 | 6618 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain