Karya Ilmiah
SKRIPSI (6617) - Perusahaan Kecantikan Dan Influencer Yang Melakukan Kampanye Hitam Di Tiktok Yang Merugikan Kompetitor Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Dalam era modern, banyak pelaku usaha yang mendirikan bisnis, agar bisnis nya
tetap berjalan dengan lancar maka pelaku usaha melakukan berbagai macam cara
untuk membuat promosi produknya. Kampanye hitam merupakan opini atau
komentar negatif yang dituangkan dalam media sosial atau di televisi yang
ditujukan kepada seorang atau badan usaha tertentu. Kampanye hitam biasanya
dilakukan dalam dunia politik, tetapi saat ini ada dalam dunia bisnis. Pada
penelitian ini akan membahas perihal Apakah terdapat pelanggaran hukum atas
perbuatan kampanye hitam oleh Perusahaan dan Influencer yang dapat
menyebabkan persaingan usaha tidak sehat? Pertanggungjawaban perusahaan dan
influencer yang melakukan tindakan Kampanye Hitam. Hasil penelitian
ditunjukkan bahwa Tindakan kampanye hitam merupakan pelanggaran hukum
dalam hukum persaingan usaha yang telah diatur dalam Pasal 19 huruf a Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999. Perusahaan kecantikan dan influencer yang
melakukan tindakan kampanye hitam dapat dimintakan pertanggungjawaban secara
hukum perdata atau tanggung gugat meskipun kampanye hitam tersebut didasarkan
pada hubungan hukum kesepakatan yang dilakukan bersama dengan pelaku usaha
lainnya.
032111133008 | 6617 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain