Karya Ilmiah
SKRIPSI (6616) - Restrukturisasi Ulang Perjanjian Yang Telah Dihomologasi Dengan Alasan Force Majeure
Dalam pelaksanaan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, terdapat kemungkinan terjadi keadaan force majeure yang menimpa debitor dalam memenuhi kewajibannya yang menyebabkan debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya seperti yang diperjanjikan. Sehingga dengan terjadinya force majeure yang menimpa debitor ini tidak menutup kemungkinan dilakukannya restrukturisasi terhadap perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga sebelumnya. UU Kepailitan dan PKPU tidak mengatur secara jelas mengenai hal ini. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis force majeure dijadikan alasan untuk melakukan restrukturisasi ulang atas perjanjian perdamaian yang telah disahkan di Pengadilan Niaga dan apakah klausula yang direstrukturisasi oleh debitor dan kreditor dengan alasan force majeure pasca homologasi masih dapat dikategorikan sebagai suatu perjanjian perdamaian. Dalam hal ini, pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa force majeure dapat dijadikan alasan untuk melakukan restrukturisasi ulang atas perjanjian perdamaian yang telah disahkan di Pengadilan dan restrukturisasi terhadap perjanjian perdamaian dikategorikan sebagai perjanjian perdamaian sehingga jika kreditor lalai dalam melaksanakan perjanjian tersebut maka dapat dilakukan pembatalan sesuai dengan Pasal 170 UU Kepailitan dan PKPU.
032111133212 | 6616 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain