Karya Ilmiah
SKRIPSI (6614) - Perubahan Perilaku Terhadap Perjanjian Pembagian Wilayah Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Kasus Penetapan KPPU NOMOR: 16/KPPU-L/2022)
Salah satu perjanjian yang dilarang dalam UU Persaingan Usaha yaitu perjanjian pembagian wilayah (market division) yang diatur dalam Pasal 9. Dalam praktik persaingan usaha di Indonesia, pada tahun 2022 lalu, KPPU menyelidiki dugaan perjanjian pembagian wilayah yang dilakukan oleh Denso Corporation dan Sanden Corporation dalam Perkara No. 16/KPPU-L/2022. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perjanjian pembagian wilayah sebagai salah satu bentuk perjanjian yang dilarang berdasarkan UU Persaingan Usaha beserta kerugian yang ditimbulkan. Kemudian, untuk menganalisis pula mengenai perubahan perilaku dalam penanganan perkara perjanjian pembagian wilayah oleh KPPU. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Perjanjian pembagian wilayah dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, bagi pasar bersangkutan, atau bagi pelaku usaha lainnya. Dalam perkara perjanjian pembagian wilayah antara Denso dan Sanden, Majelis Komisi mengabulkan permohonan perubahan perilakunya. Untuk menindaklanjuti komitmen perubahan perilaku tersebut, Denso dan Sanden melaksanakan Penetapan Program Kepatuhan.
032011133079 | 6614 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain