Karya Ilmiah
TESIS (4891) - Rekontruksi Hukum Negara Dalam Keadaan Darurat: Pengaturan Aparatur Pelaksana Kekuasaan Negara Dalam Keadaan Darurat
Pemberlakuan negara dalam keadaan darurat akan berdampak pada penangguhan fungsi normal jalannya pemerintahan. Kemudian pemerintah darurat akan menangguhkan kebebasan sipil serta menangguhkan beberapa pemenuhan Hak Asasi Manusia. UU Keadaan Bahaya 1959 ditetapkan pada masa orde lama dengan sistem pemerintahan parlementer dan masih kental dengan nuansa militeristik. Kemudian cabang kekuasaan kehakiman belum diakomodir pada kontruksi hukum terkait kedaruratan dengan adanya ketentuan “Pengadilan tidak dapat menguji Keputusan Presiden tentang keadaan bahaya tersebut” (vide penjelasan Pasal 1 UU Keadaan Bahaya 1959). Selain ketentuan tersebut dalam rezim tata usaha negara juga tidak memberikan celah penilaian dan pengujian terhapap kebijakan yang dikeluarkan pada masa dan keadaan daruraPengaturan keadaan darurat dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Pengaturan keadaan darurat tersebar diberbagai peraturan perundang-undnagan yang diantaranya sama sekali tidak merujuk pada ketentuan Pasal 12 UUD NRI 1945. Hal ini menimbulkan isu hukum mengenai kriteria dan implementasi pemberlakuan keadaan darurat kemudian pengaturan aparatur pelaksana kekuasaan negara dalam keadaan darurat. Penelitian ini menggunakan metode penilitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan untuk menganalisi isu hukum dalam pelitian ini. Adapun hasil penelitian ini, bahwa Pengaturan keadaan darurat yang tersebar diberbagai peraturan perundang-undangan terdapat inkonsistensi secara konseptual dan praktik yang berimpliksai pada pelaksanaan kekuasan darurat. Kriteria pemberlakuan negara dalam keadaan darurat darurat sipil memiliki perluasan makna diantaranya bencana non-alam, bencana yang disebabkan oleh gejala alam dan sekaligus oleh perilaku manusia (krisis moneter, wabah penyakit menular). Penetapan pemberlakuan keadaan darurat seluruh atau sebagian wilayah NKRI berada di tangan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang berdaulat. Setelah penetapan pemberlakuan keadaan darurat penguasa daruat memiliki hak untuk mengeluarkan peraturan-peraturan yang bertujuan untuk mengatasi keadaaan darurat. Ketentuan tertentu yang menyangkut perlindungan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi dapat ditangguhkan keberlakuannya dalam Perpu tersebut sepanjang hal itu memang dimaksudkan untuk mengatasi keadaan darurat untuk tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia. Peraturan dan ketentuan yang tercantum di dalamnya tetap terbuka dan tunduk kepada pengujian oleh pengadilan untuk menguji konstitusionalitasnya secara materiil dan prosedury yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kata Kunci: Rekontruksi, Negara Dalam Keadan Darurat, Kukuasaan Dalam Keadaan Darurat, Pengaturan Pelaksanana Kekuasaan darurat
231222062 | 4891 Har r | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain