Karya Ilmiah
SKRIPSI (6612) - Kedudukan Anggota Partai Politik yang Menjadi Pejabat Publik yang Partai Politiknya Dibubarkan Oleh Mahkamah Konstitusi
Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi akan paham kedaulatan rakyat. Hal tersebut ditegaskan pada Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945. Salah satu bentuk dari pelaksanaan kedaulatan rakyat adalah partai politik. UUD NRI Tahum 1945 memberikan partai politik hak untuk mengisi jabatan publik baik eksekutif dan legislatif. Namun, dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa partai politik dapat dibubarkan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan legalitas kedudukan jabatan publik anggota partai politik yang partai politiknya dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan mekanisme pengisian jabatan publik yang dijabat oleh anggota partai politik yang partai politiknya dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi. pembubaran partai politik oleh MK tidak secara otomatis menggugurkan keanggotaan anggota partai politik yang menjadi pejabat publik di eksekutif dan legislatif. Hal tersebut bergantung dari keputusan pejabat atau badan yang memiliki wewenang mengangkat, meresmikan, atau memberhentikan seseorang dari jabatan publik yang dimaksud. Kemudian, Plebisit bisa menjadi salah satu alternatif pengisian jabatan publik, anggota lembaga perwakilan yang diberhentikan akibat dari adanya pembubaran partai politik. Melalui mekanisme plebisit, pengisian jabatan publik anggota DPR dan DPRD yang kosong yang berasal dari partai politik yang dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dapat melibatkan peran rakyat dalam menentukan calon wakil rakyat yang menduduki jabatan anggota DPR dan DPRD.
032011133064 | 6612 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain