Karya Ilmiah
TESIS (4889) - Perlindungan Hukum Terhadap Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Atas Kriminalisasi Perbuatan Kepengurusan PKPU
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjelaskan bahwasannya Pengurus PKPU memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola harta debitor di bawah pengawasan hakim pengawas. Dalam implementasinya, pengurus PKPU kerap menghadapi upaya kriminalisasi dalam menjalankan perbuatan kepengurusannya. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengatur secara rinci kewajiban dan kewenangan Pengurus dan Kurator, pengaturan khusus mengenai perlindungan dari ancaman kriminalisasi masih belum memadai. Selama ini, perlindungan hukum hanya mengacu pada ketentuan Pasal 50 KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang yang menjalankan tugas berdasarkan perintah undang-undang tidak dapat dipidana karena adanya alasan pembenar. Melalui studi pada Putusan Mahkamah Agung No. 231/K/Pid/2015 atas nama Terdakwa Jandri Onasis Siadari, S.H., LL.M., dan Drs. Joko Prabowo, S.H., M.H., selaku pengurus PKPU PT. Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk., dan Putusan Mahkamah Agung No. 277K/Pid/2024 atas nama Terdakwa Rochmad Herdito, S.H., Dan Wahid Budiman, S.H., selaku Pengurus PKPU PT. Alam Galaxy, penelitian ini mengungkap adanya perbedaan amar putusan dan ketidakpastian dalam putusan tersebut, yang menimbulkan kekaburan hukum tentang parameter kriminalisasi dan bentuk pertanggungjawaban pidana Pengurus atau Kurator yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Tesis ini akan membahas mengenai Wewenang dan Kewajiban Pengurus PKPU, Akuntabilitas pengurus PKPU dalam perspektif hukum pidana dan pertanggungjawaban pidana pengurus, serta perlindungan hukum bagi pengurus PKPU dalam menjalankan tugas kepengurusannya.
Kata Kunci: Pengurus PKPU; Kriminalisasi; Pertanggungjawaban Pidana; Perlindungan Hukum.
231241056 | 4889 Sel p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain