Karya Ilmiah
TESIS (4887) - Pidana Penjara Pengganti Denda Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pengaturan penjatuhan pidana denda dan pidana penjara pengganti denda secara proporsional yang belum jelas terhadap terpidana tindak pidana kekerasan seksual mengakibatkan rawan terjadi kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum untuk menuntut atau memutus perkara tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan teori pemidanaan dan teori keadilan dengan studi kepustakaan terkait bahan hukum yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batasan pidana penjara pengganti denda minimum merujuk pada KUHP 1946 hingga nanti KUHP Nasional berlaku, dan maksimum merujuk pada UU TPKS. Penjatuhan pidana penjara pengganti denda harus proporsional dengan jumlah denda yang dijatuhkan serta mempertimbangkan kondisi finansial terdakwa dan berbagai hal yang dijadikan pertimbangan oleh hakim berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman Konsekuensi dari pengaturan pidana penjara pengganti denda berupa konsekuensi hukum dan konsekuensi non hukum berupa konsekuensi sosial dan ekonomi yang berdampak pada Terpidana dan keluarganya, masyarakat, dan pemerintah.
231221037 | 4887 Taj p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain