Karya Ilmiah
SKRIPSI (6610) - Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan Penyidik Tindak Pidana Narkotika Dalam Melakukan Pembelian Terselubung Dan Penyerahan Di Bawah Pengawasan
Teknik pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan perluasan teknik penyidikan tindak pidana narkotika yang diatur dalam Pasal 75 huruf J Undang-Undang Narkotika. Dalam undang-undang ini tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai kedua teknik tersebut, hanya saja dalam Pasal 79 diatur bahwa dalam melakukan Pembelian Terselubung dan Penyerahan di Bawah Pengawasan berdasarkan perintah tertulis dari pimpinan. Tidak diaturnya penjelasan lebih lanjut mengenai teknik penyidikan ini dan dilakukan sangat subyektif berdasarkan penilaian penyidik, maka memiliki potensi terjadinya
penyalahgunaan kewenangan. Penelitian ini adalah yuridis-normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pencegahan penyalahgunaan kewenangan penyidik harus selalu berpedoman pada hukum dan hak asasi manusia serta diperlukan pengawasan untuk memastikan bahwa penggunaan kewenangan ini tetap sesuai dengan maksud dan tujuan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
032011133015 | 6610 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain