Karya Ilmiah
TESIS ( 4879) - Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Pelaksanaan Homologasi Yang Digantungkan Pada Penjamin
Pada Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memiliki tujuan agar Debitor dapat mengajukan suatu Rencana Perdamaian kepada Para Kreditor yang berisi tawaran pembayaran Sebagian atau seluruh utang Debitor kepada Para Kreditor. Pada suatu Rencana Perdamaian dimungkinkan mengajukan suatu Penjamin untuk menjamin pelaksanaan homologasi Debitor manakala Debitor wanprestasi di dalam pelaksanaan homologasi. Apabila suatu Rencana Perdamaian telah disetujui oleh Para Kreditor, maka Rencana Perdamaian tersebut dapat disahkan menjadi homologasi dan mengikat baik Debitor, seluruh Kreditor dan Penjamin. Tetapi apakah pelaksanaan homologasi dapat digantungkan pada penjamin pihak ketiga untuk pemenuhan hak-hak kreditor dan Apa perlindungan hukum kepada kreditor akibat tidak dilaksanakan isi homologasi dari pihak ketiga yang menjamin, tujuan tesis ini untuk menganalisa pelaksanaan homologasi dapat digantungkan pada penjamin pihak ketiga untuk pemenuhan hak-hak kreditor atau tidak, dan Untuk menganalisa perlindungan hukum kepada kreditor akibat tidak dilaksanakan isi homologasi dari pihak ketiga yang menjamin. Tipe penelitian pada penulisan tesis ini merupakan tipe penelitian hukum, dengan pendekatan masalah Statue Approach, Conceptual Approach, dan Case Approach, Pelaksanaan Homologasi terhadap suatu pengesahan rencana perdamaian tidak dapat digantungkan pada Penjamin Pihak ketiga untuk pemenuhan hak-hak Para Kreditor, karena Pelaksanaan Homologasi merupakan kewajiban atau tanggung jawab dari pada Debitor sendiri, sedangkan adanya Pihak ketiga sebagai Penjamin hanya merupakan pendukung dari pelaksanaan homologasi tersebut. Perlindungan hukum kepada Para Kreditor akibat tidak dilaksanakan isi homologasi dari pihak ketiga yang menjamin terdapat 2 (dua) cara, yaitu pertama Para Kreditor dapat melakukan permohonan Pembatalan Perdamaian atas Putusan Homologasi, sehingga Debitor dapat dinyatakan Pailit dan dapat dilakukan pemberesan terhadap harta pailit Debitor. Kedua Para Kreditor dapat melakukan penuntutan Kewajiban dari Debitor sesuai jatuh tempo skema rencana perdamaian yang telah dihomologasikan. Dikarenakan Penjamin pada Putusan Homologasi memiliki Hak Istimewa Penjamin, maka Para Kreditor tidak dapat menuntut pemenuhan Kewajiban dari Debitor kepada Penjamin secara langsung, Para Kreditor baru dapat menuntut pemenuhan Kewajiban dari Debitor kepada Penjamin apabila seluruh harta kekayaan Debitor telah dijual lelang dan telah dibayarkan kepada Para Kreditor namun hasil penjualan harta kekayaan Debitortersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh Utang Debitor.
Kata Kunci : Rencana Perdamaian, Homologasi, Penjamin
032124253055 | 4879 Tri p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain