Karya Ilmiah
TESIS (4878) - Kedudukan Hukum Notaris Sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Suatu Perseroan Terbatas
Topik penelitian ini tentang “Kedudukan Hukum Notaris Sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Suatu Perseroan Terbatas. Penelitian ini menganalisa dua rumusan masalah yaitu pertama, Kewenangan Notaris membuat akta pada anak perusahaan dalam kedudukannya sebagai pemilik manfaat (Beneficial Ownership) perusahaan induk. Kedua, Akibat hukum terhadap akta Notaris yang menjadi pemilik manfaat (Beneficial Ownership) suatu perseroan terbatas. Hasil analisa dari rumusan masalah pertama, Notaris sebagai pemilik manfaat (Beneficial Ownership) pada perusahaan induk boleh membuat akta pada anak perusahaan karena tidak adanya hubungan hukum secara langsung antara Notaris dengan anak perusahaan. Notaris bukanlah pemilik manfaat pada anak perusahaan karena tidak menjadi pemegang saham dan tidak menerima manfaat secara langsung pada anak perusahaan. Hubungan hukum hanya terjadi antara Notaris dengan perusahaan induk karena posisinya yang menjadi pemegang saham, berbeda hal nya apabila Notaris juga memiliki saham pada anak perusahaan maka hal tersebut dapat diberlakukan sama sehingga notaris tidak berwenang untuk membuat akta. Kedua, Akta yang dibuat oleh Notaris pada anak perusahaan tetap akan memiliki pembuktian sempurna layaknya suatu akta otentik. Namun dalam hal adanya konflik kepentingan yang membuat Notaris menjadi berpihak, maka harus dapat dibuktikan bahwa telah timbul kerugian bagi pihak didalam akta tersebut. Dalam hal ini Notaris akan bertanggungjawab secara pribadi apabila menimbulkan kerugian bagi para pihak, pertanggungjawaban Notaris dapat berupa perdata ataupun pidana. Selain itu Notaris dapat dijatuhi sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris karena telah melanggar kaidah moral dalam menjalankan profesi, sanksi tersebut dapat berupa peringatan ataupun pemberhentian dengan melihat seberapa besar tingkat kesalahan Notaris.
23322015 | 4878 Ely k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain