Karya Ilmiah
SKRIPSI (6608) - Kepailitan Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Diundangkannya UU No. 4 Tahun 2023 membawa konfigurasi terbaru yaitu
Koperasi di Sektor Jasa keuangan. Koperasi jenis ini dapat mendapatkan pendanaan
melebihi 40% dari total aset yang dimilikinya dan melakukan usaha di sektor jasa
keuangan, seperti perbankan, investasi, dana pensiun, jasa pembiayaan, dan jasa
keuangan lain yang diatur oleh undang-undang. Akibat dari konfigurasi usaha pada
koperasi jenis ini mengakibatkan izin dan pengawasan Koperasi di Sektor Jasa
Keuangan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertanyaan muncul
apabila koperasi tersebut mengalami gagal bayar sehingga kreditor mengajukan
permohonan pailit terhadapnya. Melalui Pasal 8B UU No. 4 Tahun 2023,
ditegaskan bahwa OJK adalah pihak yang berwenang untuk mengajukan
permohonan kepailitan terhadap lembaga jasa keuangan yang diawasinya. Oleh
karena itu, masih terdapat kekosongan terkait mekanisme pelaporan kreditor
terhadap Koperasi di Sektor Jasa Keuangan yang gagal bayar kepada OJK.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta pendekatan
konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah
dapat dilakukan pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap Koperasi di
Sektor Jasa Keuangan yang gagal bayar kepada OJK. OJK perlu meninjau
kelayakan permohonan tersebut dalam 45 hari disesuaikan dengan keadaan riil
koperasi tersebut, apakah koperasi masih mampu untuk melaksanakan
restrukturisasi utang tanpa proses kepailitan. Apabila dinilai tidak mampu, OJK
dapat meneruskan permohonan tersebut kepada Pengadilan Niaga. Pada akhirnya,
bagi Koperasi di Sektor Jasa Keuangan yang diputus pailit dapat dibubarkan oleh
Pemerintah karena dianggap kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
032111133096 | 6608 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain