Karya Ilmiah
TESIS (4867) - Keberlakuan Tanda Bukti Kepemilikan Tanah Berupa Hak Eigendom Yang Diterbitkan Oleh Pemerintah Hindia Belanda Sebagai Dasar Pendaftaran Tanah
Setelah berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021, dalam Pasal 95 ayat (1) menyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah hak barat dinyatakan sudah tidak berlaku lagi dan statusnya sudah menjadi tanah negara. Hal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya sengketa tanah antara pemegang hak dengan penguasa tanah secara fisik. Selain itu, pertimbangan putusan hakim yang digunakan dalam putusan pengadilan pun berbeda dengan putusan-putusan hakim yang sebelumnya, seperti pada Putusan MA Nomor 109 PK/Pdt/2022. Peneliti mengambil isu mengenai Grosse Akta Hak Eigendom sebagai dasar penguasaan seseorang dalam memperoleh hak atas tanah. Dan Ratio Decidendi Putusan Pengadilan mengenai sengketa Hak Eigendom. Metode yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah Grosse Akta Hak Eigendom tidak dapat digunakan sebagai alas hak seseorang dalam mengajukan permohonan hak atas tanah yang sesuai dengan ketentuan dalam Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 95 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Putusan MA Nomor 109 PK/Pdt/2022, yang berhak mendapat hak prioritas ialah warga Dago Elos karena sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2557 K/Pdt/2016, Putusan Mahkamah Agung Nomor 603/K/Pdt/2013 dan sejalan dengan Pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 475 K/Pdt/2010 serta ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Keppres Nomor 32 Tahun 1979 bahwa yang menguasai tanah secara fisik dan berkesinambungan diberikan hak prioritas untuk memperoleh hak atas tanah bekas hak eigendom.
Kata Kunci: Hak Eigendom; Tanah Negara; Permohonan Hak; Hak Prioritas.
233222030 | 4867 Kho k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain