Karya Ilmiah
SKRIPSI (6606) - Pengawasan Pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)
LPBBTI merupakan layanan pendanaan yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana melalui sistem elektronik. Pengawasan LPBBTI dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Pasal 5 UU OJK yang diubah dalam Pasal 8 Angka 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pengawasan juga dilakukan oleh AFPI sebagai asosiasi yang ditunjuk sebagai mitra strategis OJK. Pendeketan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bentuk pengawasan OJK dilakukan dengan cara preventif dan represif. Pengawasan represif dilakukan dengan mengeluarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI yang harus diikuti oleh seluruh penyelenggara LPBBTI. Pengawasan represif dilakukan dengan memberikan sanksi kepada penyelenggara LPBBTI yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022. Jenis sanksi yang diberikan oleh OJK berupa sanksi administratif.
032011133177 | 6606 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain