Karya Ilmiah
TESIS (4864) - Pemberian Jangka Waktu Hak Guna Bangunan Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara
Tesis ini mengkaji mengenai permasalahan konflik aturan pemberian jangka waktu Hak Guna Bangunan di wilayah Ibu Kota Nusantara terkait dengan ratio legis pembentukkan peraturan serta penyelesaian konflik aturan mengenai pemberian jangka waktu Hak Guna Bangunan di Ibu Kota Nusantara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan pertanahan terkait serta ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberian jangka waktu Hak Guna Bangunan serta mengkaji penyelesaian konflik aturan pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat doktrinal, yang merujuk pada asas, norma hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, literatur serta pendapat ahli. Penelitian ini menunjukkan bahwa tujuan penyusunan ketentuan pemberian jangka waktu Hak Guna Bangunan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 untuk mengoptimalkan investasi di Ibu Kota Nusantara. Jangka waktu Hak Guna Bangunan yang diatur pada UU IKN beserta PP 12/2023 jika dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 maka bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UUPA karena akan mengurangi kekuasaan negara atas tanah karena pemberian jangka waktu yang sangat panjang bagi para pelaku usaha pemegang Hak Guna Bangunan di Ibu Kota Nusantara. Namun, karena belum ada pengujian materil maka ketentuan tersebut tidak dapat dinyatakan inkonstitusional dan masih akan tetap berlaku. Dalam menyelesaikan permasalahan konflik aturan tersebut dapat ditinjau dengan menggunakan asas preferensi yaitu asas Lex Superior derogate Legi Inferior yang berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah serta dapat melakukan sinkronisasi dan harmonisasi sehingga ketentuan-ketentuan tersebut tersusun secara sistematis dan tidak saling bertentengan sehingga menimbulkan adanya konflik aturan.
233222017 | 4864 Pat p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain