Karya Ilmiah
TESIS (4855) - Karakteristik Pembatalan Perjanjian dan Pemutusan Perjanjian dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Terminologi pembatalan perjanjian dan pemutusan perjanjian mempunyai
makna dan akibat hukum yang berbeda. Pelanggaran kontraktual baik pada saat
pembentukan kontrak maupun pada saat pelaksanaan kontrak sejatinya
merupakan dua (2) hal yang berbeda. Dalam BW di Indonesia hanya mengenal
istilah pembatalan perjanjian dan belum dikenal adanya terminologi pemutusan
perjanjian, sehingga terdapat kekaburan tentang makna dan akibat hukum dari
pembatalan perjanjian dan pemutusan perjanjian. Sengketa terkait pembatalan
perjanjian dan pemutusan perjanjian sering terjadi dalam perjanjian pengikatan
jual beli (PPJB) yang merupakan salah satu perjanjian tidak bernama. Pasal 1266
BW yang diterjemahkan sebagai syarat batal dan bukan syarat putus membawa
konsekuensi hakim seringkali kurang tepat dalam menerapkan hukum. Dalam
sengketa berkaitan PPJB, pembatalan perjanjian disebabkan karena
terlanggarnya Pasal 1320 BW baik itu syarat subjektif maupun syarat objektif
dan membawa akibat hukum perjanjian dianggap tidak pernah ada atau kembali
kepada keadaan semula. Di sisi lain, pemutusan perjanjian terjadi akibat adanya
pelanggaran kontraktual (cidera janji atau wanprestasi), sehingga salah satu
pihak diberikan hak berdasarkan Pasal 1267 BW untuk memutus perjanjian.
Adapun akibat hukum pemutusan perjanjian adalah perjanjian tetap dianggap
ada, namun akibat terdapat wanprestasi maka perjanjian dapat berakhir atau
putus.
231222055 | 4855 Wib k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain