Karya Ilmiah
DISERTASI (434) - Reformulasi Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Melalui Informasi dan Dokumen Elektronik yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat
Dalam penelitian ini diangkat dua rumusan masalah, yaitu: 1) Karakteristik tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan; dan 2) Ius constituendum pengaturan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui informasi dan dokumen elektronik yang menyebabkan kerusuhan. Disertasi ini bertujuan untuk: 1) Menganalisis karakteristik tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan; dan 2) Menganalisis Ius constituendum pengaturan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui informasi dan dokumen elektronik yang menimbulkan kerusuhan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kasus. Kesimpulannya adalah sifat pengaturan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui informasi dan transaksi elektronik yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat telah diatur secara khusus, namun terkait dengan unsur menimbulkan kerusuhan di masyarakat masih terdapat ketidakjelasan dan sanksi yang diatur di dalam UU ITE dan pengaturan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui informasi dan transaksi elektronik yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat di masa yang akan datang sangat dibutuhkan mengingat lalu lintas global yang begitu cepat dan pengaturannya belum dipersiapkan dengan baik. Saran yang diberikan adalah perlu adanya pengaturan khusus mengenai penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan dalam UU ITE dan perlunya UU ITE disamping pengaturan secara umum dalam KUHP sebagai lex specialis.
Kata kunci: Reformulasi, Penyiaran Berita Palsu, Informasi Elektronik.
031817017312 | 434 Sya r | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain