Karya Ilmiah
SKRIPSI (6602) - Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2-3/PUU-V/2007 menyatakan bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945). Kendati demikian, putusan tersebut memberikan semacam pedoman (guidelines) yang mengisyaratkan agar pidana mati diupayakan untuk dimoderasikan, di antaranya dengan mengeluarkan pidana mati dari stelsel pidana pokok serta dengan merumuskan ketentuan penundaan pelaksanaan pidana mati (conditional capital punishment). Hal ini yang kemudian ditindaklanjuti dalam pembaruan hukum pidana nasional dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut UU 1/2023). Akan tetapi, ketentuan pidana mati dalam UU 1/2023 masih menyisakan beberapa permasalahan yang potensial terjadi pada saat diberlakukannya undang-undang a quo, seperti tidak terdapat pengaturan lebih lanjut ihwal peran terdakwa dalam tindak pidana sehingga hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun serta kriteria sikap dan perbuatan terpuji sehingga pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio legis penundaan pelaksanaan pidana mati serta tata cara perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dalam UU 1/2023. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum (legal research) dengan tipe penelitian doktrinal (doctrinal research), yakni penelitian yang mengkaji unsur unsur intrinsik (internal) dari hukum. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan ketentuan pidana mati dalam UU 1/2023 ditujukan untuk mencegah terjadinya deret tunggu pelaksanaan pidana mati (death row). Pada saat yang sama, kebijakan memoderasi pidana mati dalam UU 1/2023 menunjukkan upaya pemerintah untuk sejauh mungkin tidak melaksanakan pidana mati (abolitionist in practice).
032111133151 | 6602 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain