Karya Ilmiah
SKRIPSI (6601) - Status Benda Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) Ketika Debitor Dinyatakan Pailit
Ketika Debitor gagal memenuhi kewajiban sehingga kreditnya digolongkan macet, Bank sebagai Kreditor Separatis dapat mengeksekusi benda yang diagunkan oleh Debitor dengan beberapa mekanisme, salah satunya dengan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Mekanisme AYDA menimbulkan permasalahan hukum ketika Debitor dinyatakan pailit dan benda AYDA masuk dalam harta pailit. Berdasarkan permasalahan tersebut, didapat rumusan masalah, yaitu status benda AYDA saat Debitor dinyatakan pailit dan perlindungan hukum terhadap Kreditor Separatis pemegang AYDA ketika Debitor dinyatakan pailit dan benda jaminan masuk dalam harta pailit. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis status hukum AYDA ketika Debitor dinyatakan pailit dan menganalisis perlindungan hukum bagi Kreditor Separatis pemegang AYDA saat Debitor dinyatakan pailit dan benda jaminan masuk dalam harta pailit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini, yakni benda AYDA tidak termasuk dalam harta pailit jika peralihan hak atas tanah telah terjadi sebelum Debitor pailit, namun jika belum terjadi, benda AYDA menjadi bagian dari harta pailit, dan Bank dapat menagih piutangnya sebagai Kreditor Konkuren atau Separatis, tergantung pada status peralihan hak tersebut. Perlindungan hukum bagi Bank sebagai Kreditor Separatis ketika Debitor pailit dan benda AYDA masuk dalam harta pailit meliputi perlindungan preventif melalui Akta PPJB Lunas dan penundaan pelunasan utang hingga AYDA terjual, serta perlindungan represif melalui permohonan pengangkatan penangguhan eksekusi kepada Kurator.
032111133172 | 6601 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain